Rabu, 13 Januari 2010

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pemberdayaan perempuan dan gender menjadi issue yang menghangat akhir-akhir ini. Namun konsep pemberdayaan perempuan bukanlah suatu konsep yang baru. Konsep pemberdayaan perempuan ini merupakan suatu upaya untuk memberikan peranan yang lebih luas dan beragam, tidak hanya pada kegiatan-kegiatan internal keluarga tapi juga adanya partisipasi perempuan dalam wilayah publik dan pembangunan. Upaya pemberdayaan perempuan juga merupakan upaya untuk mengikis budaya patriarkis yang menyebabkan dominannya peran laki-laki segala bidang sehingga membuat perempuan tersingkir dan hanya mendapat peran untuk mengurus rumah tangga.
Pembangunan pemberdayaan perempuan dilakukan untuk menunjang dan mempercepat tercapainya kualitas hidup dan mitra kesejajaran laki-laki dan perempuan yang dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi/advokasi pendidikan dan latihan bagi kaum perempuan yang bergerak dalam seluruh bidang atau sektor.
Akan tetapi pengenalan konsep pemberdayaan perempuan ini telah mengalami pergeseran nilai dan arti. Perempuan modern memahami konsep ini sebagai bentuk kebebasan beraktifitas dan berkreatifitas di luar rumah. Kondisi ini menyebabkan ketidakseimbangan peran di dalam keluarga. Tidak sedikit akhirnya perempuan yang banyak berperan aktif di luar rumah, sementara laki-laki bertukar peran menempati tanggung jawab perempuan.
Realita ini tentu telah menyalahi konsep pemberdayaan perempuan yang diperkenalkan oleh Islam. Maka, akibat yang didapat dari penyalahgunaan peran ini adalah ketidakharmonisan rumah tangga, kerusakan moral dan mental anak-anak, kemerosotan nilai-nilai, dan lain-lain.
Dari permasalahan yang timbul inilah, maka kita perlu mengetahui konsep sesungguhnya mengenai pemberdayaan perempuan yang sesuai dengan aturan Islam untuk mencapai keridhoan Allah SWT.
Yang harus kita pahami adalah bahwa pemberdayaan perempuan bukanlah suatu refleksi dari gugatan apalagi pemberontakan kaum perempuan terhadap laki-laki. Sehingga membuat perempuan menjadi male clone (tiruan laki-laki) bahkan bertukar peran dan fungsi dengan laki-laki. Namun, pemberdayaan perempuan merupakan suatu refleksi terhadap fitrah manusia yang diciptakan untuk saling melengkapi antara laki-laki dan perempuan dengan saling memberi kesempatan untuk berkembang dan mengembangkan potensinya.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan pemberdayaan perempuan?
2. Bagaimana konsep pemberdayaan perempuan dan gender dalam Islam?
3. Bagaimana realita pemberdayaan perempuan di Indonesia?

C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui konsep pemberdayaan perempuan.
2. Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai pemberdayaan perempuan.
3. Untuk mengetahui realita pemberdayaan perempuan di Indonesia.
4. Sebagai pemenuhan tugas mata kuliah TPKI semester 3.


BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Berbicara mengenai posisi perempuan dalam masyarakat kita, tidak dapat dilepaskan dari pemahaman awal konsep gender. Pengertian gender berbeda dengan seks (jenis kelamin). Seks adalah perbedaaan jenis kelamin secara biologis, dan seks ini diperoleh semenjak lahir secara biologis sehingga tidak dapat dipertukarkan dan tidak dapat berubah antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan gender adalah perbedaan kelamin terhadap suatu sikap dan perilaku yang merupakan bentukan dari sosial budaya dan masyarakat. Karena bentukan masyarakat, maka gender tidak berlaku selamanya.
Istilah gender mengacu pada asumsi atau konstruksi oleh masyarakat atas peran-peran dan tanggung-jawab serta perilaku laki-laki dan perempuan, yang dipelajari dan dapat berubah dari waktu ke waktu serta bervariasi menurut budaya masing-masing masyarakat. Termasuk dalam konsep gender adalah asumsi dan harapan-harapan masyarakat tentang hambatan, kesempatan, kebutuhan, persepsi, dan pandangan yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan. Gender adalah suatu konstruksi sosial. Sementara seks atau jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan yang ditentukan oleh ciri-ciri genetika dan anatomi.
Adapun antara gender dan pemberdayaan perempuan perbedaannya sangat tipis. Bahkan tidak sedikit yang menganggap bahwa pemberdayaan perempuan adalah gender, dan gender adalah pemberdayaan perempuan.
Untuk mengetahui seluk beluk antara gender dan pemberdayaan perempuan, perlu kita telaah apa arti pemberdayaan secara umum. Pemberdayaan adalah upaya untuk mengoptimalisasi potensi dalam diri dengan turut aktif dalam aktifitas sosial. Adapun pemberdayaan perempuan merupakan upaya optimalisasi potensi perempuan secara umum dengan memberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam masyarakat.
Konsep gender lebih menampakkan kelabilan posisinya karena gender dapat berubah berdasarkan pandangan mayarakat dengan melakukan perbandingan antara laki-laki dan perempuan. Sementara pemberdayaan perempuan lebih stabil karena bukan upaya pembandingan posisi berdasarkan jenis kelamin.
Akan tetapi, sebagian besar para ahli beranggapan bahwa gender sama dengan pemberdayaan perempuan.

B. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN GENDER MENURUT PANDANGAN ISLAM
Kedudukan perempuan sebelum datangnya Islam sangat hina. Perempuan ditempatkan di posisi terendah dalam keluarga dan masyarakat. Bahkan melahirkan anak perempuan merupakan aib bagi suami.
Kerendahan moral ini kemudian berubah setelah datangnya Islam. Islam menempatkan perempuan di posisi yang tinggi dan mulia, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Islam tidak membedakan kedudukan laki-laki dan perempuan, akan tetapi Islam membagi peran dan fungsi keduanya berdasarkan potensi masing-masing agar saling melengkapi di dalam kehidupan.
Tidak ada persaingan yang diperkenalkan Islam antara laki-laki dan perempuan, akan tetapi kesempatan untuk memperoleh tempat di sisi Allah diberikan seluas-luasnya baik bagi laki-laki maupun perempuan dengan tanpa terkecuali. Sebagaimana Allah mengisyaratkan bahwa yang membedakan manusia hanyalah ketakwaannya saja.
Kemuliaan perempuan yang diperkenalkan dalam Islam diisyaratkan oleh Rasullullah SAW yang menyampaikan bahwa syurga itu di bawah telapak kaki ibu. Perempuan begitu dilindungi dan dihormati kedudukannya di dalam Islam.
Akan tetapi persamaan dalam Islam ini bukan berarti dapat digunakan oleh perempuan sebagai dalih untuk berperilaku bebas dan tidak bertanggung jawab sebagai bentuk pemberdayaan. Konsep pemberdayaan dalam Islam adalah kesempatan yang sama bagi perempuan untuk berkarya dengan tetap melaksanakan tanggung jawabnya di dalam rumah tangga. Tidak selalu harus dalam bentuk bekerja di luar rumah, menjadi wanita karir, atau pencari nafkah secara utuh bagi keluarga. Keutamaan seorang perempuan adalah yang mampu berkarya di dalam rumah, menciptakan rumah tangga yang harmonis, dan mendidik generasi penerus menjadi generasi yang berkualitas.
Alangkah indahnya andai seluruh masyarakat memahami konsep pemberdayaan perempuan secara benar, berupa konsep pembagian tugas dan tanggung jawab sebagai salah satu upaya optimalisasi potensi pada perempuan.
Islam tidak melarang perempuan berkarya seluas-luasnya selama ia tidak melupakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Karena pada dasarnya kesempatan dan potensi kecerdasan (baik intelektual, emosional, maupun spiritual) yang Allah berikan kepada laki-laki dan perempuan adalah sama. Semua hanya tergantung pada kemampuan manusia itu sendiri untuk mengotimalkan dan menempatkan potensinya pada posisi yang benar, sesuai syariat Islam.
Kita tahu dalam sejarah bahwa Siti Khadijah, istri Rasulullah SAW, adalah seorang saudagar yang sukses. Kita pun pernah mendengar seorang perempuan pada masa Nabi SAW yang turun ke medan perang dengan gagah berani. Ummu Salamah adalah pendiri sistem pendidikan usia dini (taman kanak-kanak), Rabia’ah Al-Adawiyah selaku tokoh sufi perempuan, dan masih banyak lagi tokoh perempuan muslimah yang memiliki peranan penting dalam sejarah perkembangan Islam. Hal ini mengajarkan kepada kita bahwa Islam tidak menghalangi peremuan untuk berkarya selama ia mampu membagi peran dengan baik dan tidak menyalahi aturan Allah SWT.

C. REALITA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI INDONESIA
Di Indonesia, dengan diratifikasinya Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ( Covention On The Elimination of All Form of Diskrimination Againts Women-CEDAW) pada UU No.7 tahun 1984 yang telah menjadi dasar untuk pembentukan produk-produk hukum (UU) yang memperhatikan kepentingan perempuan namun untuk membentuk kesadaran perempuan untuk ikut secara partisipatif dalam pembangunan tidak cukup dengan produk UU saja, diperlukan juga kerja keras semua pihak (terutama perempuan sendiri) untuk mensosialisasikan dan memperjuangkan hak-hak perempuan untuk dapat ikut serta dalam pembangunan tanpa adanya diskriminasi dan pembatasan terhadap akses-akses sumber daya ekonomi dan modal kerja.
Kesenjangan gender di dalam kehidupan masyarakat dilihat dari rendahnya peluang yang dimiliki oleh perempuan untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya ekonomi, pendidikan, informasi, dan modal kerja. Padahal, diakui atau tidak, perempuan mempunyai andil yang besar dalam memberikan kontribusi penghasilan dan kesejahteraan keluarga. Selain itu, budaya hukum yang terdapat di dalam masyarakat juga masih kurang mendukung terwujudnya keseteraan dan keadilan bagi kaum perempuan. Keadaan ini antara lain ditandai dengan masih rendahnya penanganan hukum terhadap kasus yang menimpa kaum perempuan, dan diperburuk pula oleh masih terbatasnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dalam kebijakan publik.
Kemiskinan masih menjadi salah satu pemicu terkuat bagi kaum perempuan untuk bekerja di luar negeri, ditambah lagi pendidikannya yang sangat minim karena keterbatasan biaya. Padahal 60% siswa perempuan menempati ranking 10 besar di sekolah mereka. Di samping itu, terjadinya pernikahan dini akibat paksaan perjodohan telah membuat banyak perempuan menjadi janda. Serta kurangnya pengetahuan para orang tua tentang praktik tindak pidana jual beli kaum perempuan. Semua itu merupakan faktor pendukung memuluskan perdagangan ini terjadi. Dengan semangat ingin membantu keluarga keluar dari ranah kemiskinan, maka perempuan-perempuan yang mayoritas berasal dari desa ini termakan oleh rayuan dan janji para calo TKI untuk dibawa, dilabuhkan, dan bekerja di luar negeri.
Ada beberapa tenaga kerja yang direkrut Agen TKI secara formal yang kemudian ditampung dan dilatih sebelum diberangkatkan ke negara tujuan. Namun demikian pelatihan yang diberikan sangatlah minim dan belum memenuhi bahkan kadangkala jauh dari standar pekerjaan di luar negeri. Kemampuan penguasaan bahasa asing yang tidak memadai adalah penyebab seringnya terjadi miskomunikasi, salah pengertian antara pekerja dan majikan menimbulkan masalah yang cukup fatal; penyiksaan, penganiayaan dalam berbagai bentuk. Pelatihan yang dilakukan oleh agen-agen tenaga kerja tersebut tidak berdasarkan kepada assessment spesifikasi pekerjaan yang ditawarkan sehingga akhirnya kemampuan para TKI yang dikirim tidak memenuhi criteria yang diharapkan orang yang mempekerjakannya.
Tidak sedikit pula perempuan yang akhirnya menjadi pekerja seks komersil baik di luar negeri maupun di negeri sendiri karena ditipu oleh oknum agen PJTKI. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang kejahatan-kejahatan tracfiking.
Melihat fenomena ini, yang harus dilakukan adalah pencegahan terhadap praktek-praktek traficking, advokasi dan rehabilitasi korban, misalnya beberapa kasus yang telah mengalami gangguan jiwa.
Tentu semua pihak harus ambil bagian dalam menangani persoalan bangsa ini. Pemerintah dengan aparatnya yang kuat, harus dapat menegakkan hukum terhadap praktek-praktek penyalahgunaan izin TKI. Penyalur TKI, harus benar-benar bekerja untuk memajukan bangsa dengan menempatkan calon TKI di tempat yang selayaknya perempuan bekerja, dan tidak mementingkan diri sendiri demi mengeruk keuntungan semata. Pelatihan harus bisa menjadikan calon TKI terampil dalam lapangan pekerjaannya termasuk memperhatikan standar bahasa yang akan digunakan.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama juga diharapkan bisa menjadi pengayom masyarakat. Dengan demikian, kedua tokoh ini telah berperan sebagai benteng pencegahan dan sekaligus dapat berperan sebagai media antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan sosialisasi program-program pemberdayaan, dan undang-undang.
Kita akui meskipun ada perempuan menikmati tingkat kemapanan ekonomi yang tinggi dan menduduki posisi strategis di sektor publik dan swasta, namun kenyataan tersebut masih sangat jauh dari kenyataan karena mayoritas perempuan hanya dikategorikan sebagai kelompok yang pasif, kelompok yang hanya menerima segala sesuatunya tanpa harus ada keterlibatan secara langsung.
Maka, untuk meningkatkan peran perempuan harus melalui penguatan kapasitas. Penguatan kapasitas adalah strategi yang dilakukan untuk menambah kapasitas, kemampuan dan ketrampilan untuk berpartisipasi dalam wilayah publik. Sedangkan kapasitas yang dikuatkan adalah pengetahuan, pengorganisasian, keahlian individu, dan jaringan kerja. Hal ini dapat dilakukan dengan pendidikan singkat baik berupa seminar, diskusi antar perempuan, diskusi dalam kelompok pengajian, workshop dan lain-lain.
Dalam mensosialisasikan wacana gender memang hal yang sangat sulit dan dilematis karena harus berhadapan dengan konsep-konsep budaya patriarkis yang telah terkelola sehingga rentan akan praktek diskriminatif yang sistematis terhadap perempuan. Namun dengan pendekatan sosio-kultural dan sosialisasi wacana gender yang gigih serta tidak bertentangan dengan agama, mungkin akan dapat merubah secara perlahan-lahan akan pandangan terhadap peran perempuan dalam pembangunan yang diharapkan akan bisa mengimbangi konsep-konsep budaya patiarkis yang mendominasi peran dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga timbul harmonisasi hubungan antara laki-laki dan perempuan, dengan bahu membahu dan saling mengisi kekurangan satu sama lain untuk membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dan yang paling penting, yang harus kita pahami adalah wacana gender bukanlah suatu refleksi dari gugatan apalagi pemberontakan kaum perempuan terhadap laki-laki. Sehingga membuat perempuan menjadi male clone (tiruan laki-laki). Namun suatu refleksi terhadap fitrah manusia yang diciptakan untuk saling melengkapi antara laki-laki dan perempuan dengan saling memberi kesempatan untuk berkembang dan mengembangkan kemampuannya masing-masing.
Adanya kementrian Pemberdayaan Perempuan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap perempuan Indonesia yang berdaya. Dilihat dari visinya "Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, kesejahteraan dan perlindungan anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara", maka selayaknya, harus menjalankan program sebaik-baiknya dan bisa menyentuh mayoritas perempuan Indonesia yang berada di pedesaan. Keberadaan kementrian ini harus dioptimalkan dan tentu saja tidak menafikan beberapa program yang telah berjalan saat ini. Semoga perempuan Indonesia semakin maju dan terberdayakan.


BAB III
PENUTUP

A. SIMPULAN
Pemberdayaan adalah upaya untuk mengoptimalisasi potensi dalam diri dengan turut aktif dalam aktifitas sosial. Adapun pemberdayaan perempuan merupakan upaya optimalisasi potensi perempuan secara umum dengan memberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam masyarakat.
Islam menempatkan perempuan di posisi yang tinggi dan mulia, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Islam tidak membedakan kedudukan laki-laki dan perempuan, akan tetapi Islam membagi peran dan fungsi keduanya berdasarkan potensi masing-masing agar saling melengkapi di dalam kehidupan.
Di Indonesia, dengan diratifikasinya Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ( Covention On The Elimination of All Form of Diskrimination Againts Women-CEDAW) pada UU No.7 tahun 1984 yang telah menjadi dasar untuk pembentukan produk-produk hukum (UU) yang memperhatikan kepentingan perempuan namun untuk membentuk kesadaran perempuan untuk ikut secara partisipatif dalam pembangunan tidak cukup dengan produk UU saja, diperlukan juga kerja keras semua pihak (terutama perempuan sendiri) untuk mensosialisasikan dan memperjuangkan hak-hak perempuan untuk dapat ikut serta dalam pembangunan tanpa adanya diskriminasi dan pembatasan terhadap akses-akses sumber daya ekonomi dan modal kerja.

B. SARAN
Marilah kita optimalkan potensi dalam diri melalui konsep pemberdayaan perempuan sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Penulis selaku makhluk yang tidak sempurna mengharapkan saran dan kritik dari rekan pembaca demi perbaikan pada penulisan makalah berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA

 Budiningsih, Asri. 2004. Pembelajaran Moral. Jakarta: Rineka Cipta.
 Syaikh Abdul Aziz dan Syaikh Muhammad. 2005. Fatwa-Fatwa Wanita dan Keluarga. Jakarta: Daruh Sunah.
 Wiersma, William, Stephen G. Jurs. 1990. Educational Measurement and Testing. Boston: Allyn and Bacon.
 http://ballz7.wordpress.com
 http://tajibfoundation.com

1 komentar:

  1. Harrah's Resort Atlantic City - DRMCD
    Hotel review: Harrah's Resort Atlantic City. 안동 출장마사지 Location: 정읍 출장안마 Atlantic City, NJ. Check in time: 의정부 출장샵 11:00 화성 출장마사지 pm. Rooms: 강원도 출장안마 692 Rating: 3.1 · ‎1,889 votes

    BalasHapus